Koreksi Pasal 3
UU Nomor 32 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Namrole;
b. Kecamatan Waesama;
c. Kecamatan Ambalau;
d. Kecamatan Kepala Madan; dan
e. Kecamatan Leksula.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
