Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 32 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Namrole; b. Kecamatan Waesama; c. Kecamatan Ambalau; d. Kecamatan Kepala Madan; dan e. Kecamatan Leksula. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda