Koreksi Pasal 9
UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Serang.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Banten untuk melantik Penjabat Walikota Serang.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda
