Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Serang mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pontang, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cikeusal, Kecamatan Petir, Kecamatan Baros Kabupaten Serang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kota Serang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Serang.
Koreksi Anda