Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Serang yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Serang, b. Kecamatan Kasemen, c. Kecamatan Walantaka, d. Kecamatan Curug, e. Kecamatan Cipocok Jaya, dan f. Kecamatan Taktakan. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda