Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Serang menyusun Rancangan . . . Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda