Koreksi Pasal 30
UU Nomor 32 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh PRESIDEN tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan;
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh PRESIDEN tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
