Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 32 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pemerintahan adalah PRESIDEN dibantu oleh 1 (satu) orang wakil PRESIDEN, dan oleh menteri negara. (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Koreksi Anda