Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 32 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah; (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah; (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda