Koreksi Pasal 12
UU Nomor 32 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Koreksi Anda
