Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 32 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso.
Koreksi Anda