Koreksi Pasal 14
UU Nomor 32 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati Poso menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Poso yang berada dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Poso yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tojo Una-Una;
d. utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Tojo Una-Una; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Tojo Una-Una.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
