Koreksi Pasal 6
UU Nomor 32 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
