Koreksi Pasal 39
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa INDONESIA atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa INDONESIA dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu.
Koreksi Anda
