Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di INDONESIA; c.memiliki… c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di INDONESIA; d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di INDONESIA; dan e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Koreksi Anda