Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa penyiaran terdiri atas: a. jasa penyiaran radio; dan b. jasa penyiaran televisi. (2) Jasa... (2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan oleh: a. Lembaga Penyiaran Publik; b. Lembaga Penyiaran Swasta; c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Koreksi Anda