Koreksi Pasal 13
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Jasa penyiaran terdiri atas:
a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi.
(2) Jasa...
(2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselengga-rakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Koreksi Anda
