Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi Penyiaran INDONESIA, disingkat KPI. (2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. (3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. (4) Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Koreksi Anda