Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG ini. (2) Untuk... (2) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda