Koreksi Pasal 58
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Teks Saat Ini
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar…
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(3).
Koreksi Anda
