Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Koreksi Anda