Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran. (2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran. (3) KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e. (4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab. (5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
Koreksi Anda