Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada : a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran. (3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. (4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan; b. rasa hormat terhadap hal pribadi; c. kesopanan dan kesusilaan; d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme; e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan; f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak; g. penyiaran program dalam bahasa asing; h. ketepatan dan kenetralan program berita; i. siaran langsung; dan j. siaran iklan. (5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran. Pasal 49…
Koreksi Anda