Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 32 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di INDONESIA.
Koreksi Anda