Koreksi Pasal 10
UU Nomor 32 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
Pemohon atau Kuasanya.
(3) Permohonan …
(3) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a. salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
