Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1998 sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 152.809.547.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 62.320.100.000.000,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2) sebesar Rp. 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
(1) Penerimaan …
"Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp.96.500.033.000.000,00 (sembilan puluh enam triliun lima ratus miliar tiga puluh tiga juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp. 41.253.738.000.000,00 (empat puluh satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.15.055.686.000.000,00 (lima belas triliun lima puluh lima miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan program sebesar Rp. 36.402.900.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
b. Bantuan Proyek sebesar Rp. 25.917.200.000.000,00 (dua puluh lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah).
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.147.717.151.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh belas miliar seratus lima puluh satu juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 67.869.134.000.000,00 (enam puluh tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah);
(4) Jumlah …
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp.
215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)."
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp. 98.695.070,000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar
Rp. 729.771.136,000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp. 42.684.502.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp. 302.816.994.000,00
05 Sektor perdagangan, pengem-
bangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi
sebesar Rp.105.445.729.615.000,00
06 Sektor transportasi, meteo-
rologi dan geofisika sebesar Rp.
359.164.085.000
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp.
292.476.155.000
08. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar
Rp.
60.204.711.000
09. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar
Rp. 14.415.039.854.000,00
10. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar
Rp.
252.870.766.000
11. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan ter-
hadap Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga sebesar Rp.
5.013.777.491.000
12. Sektor …
12. Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp.
403.369.971.000
13. Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita,
anak dan remaja sebesar
Rp. 680.862.985.000
14. Sektor perumahan dan permu-
kiman sebesar
Rp.
25.347.367.000
15. Sektor agama sebesar
Rp.
1.443.345.667.000
16. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp. 435.357.988.000
17. Sektor hukum sebesar
Rp.
833.441.550.000
18. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp. 6.010.419.861.000
19. Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media massa
sebesar
Rp. 2.439.380.868.000
20. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar
Rp. 8.432.393.759.000
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini;
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp.
512.838.600,000
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar
Rp. 5.839.986.300.000
03 Sektor pengairan sebesar
Rp. 4.025.253.400.000
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp. 1.170.699.600.000
05 Sektor perdagangan, pengem-
bangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp. 11.570.950.400.000
06 Sektor …
06 Sektor transportasi, meteo-
rologi dan geofisika sebesar Rp.
7.366.778.500.000
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp.
5.875.700.000.000
08. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar
Rp.
1.389.624.800.000
09. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar
Rp. 11.321.346.800.000
10. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar
Rp.
641.737.600.000
11. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan ter-
hadap Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga sebesar Rp.
6.150.424.800.000
12. Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp.
593.742.700.000
13. Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita,
anak dan remaja sebesar
Rp. 3.556.290.700.000
14. Sektor perumahan dan permu-
kiman sebesar
Rp.
2.565.914.900.000
15. Sektor agama sebesar
Rp.
327.550.500.000
16. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp.
922.468.600.000
17. Sektor hukum sebesar
Rp.
136.826.500.000
18. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp.
946.598.500.000
19 Sektor
19. Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media massa
sebesar
Rp. 339.570.100.000
20. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp. 2.614.830.900.000
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
"Pasal 10
Sisa Anggaran Kurang Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan sebesar Rp. 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dibiayai dari Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya.