Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 32 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21 NOPEMBER 1946 NO.22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK DI SELURUH DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sudah terang, dan tidak ada perubahan, kecuali contoh-contoh buku pendaftaran, surat nikah, talak dan rujuk dan sebagainya ditetapkan tidak lagi oleh Bupati, akan tetapi oleh Menteri Agama, agar supaya mendapat kesatuan.
Koreksi Anda