Koreksi Pasal 6
UU Nomor 31 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BELITUNG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Kabupaten Belitung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan laut, kawasan kepulauan, dan kawasan hutan lindung;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, industri, pariwisata, pertanian, dan perkebunan; dan
c. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
BAB ITI KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
