Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 25. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda