Koreksi Pasal 39
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau Keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
24. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
