Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menghalang-halangi Saksi dan/atau Korban secara melawan hukum sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh Perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf p, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 23. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda