Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16D

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Anggota LPSK dibentuk dewan penasihat. (2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh LPSK yang terdiri atas unsur LPSK, pemerintah, dan masyarakat. (4) Jumlah anggota dewan penasihat paling banyak 5 (lima) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. (5) Masa jabatan anggota dewan penasihat selama 5 (lima) tahun. (6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan PRESIDEN. 13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda