Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16B

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK berhak atas penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda