Koreksi Pasal 16
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota LPSK.
(2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK; dan
b. 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai Anggota LPSK.
(3) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
