Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang Anggota LPSK. (2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK; dan b. 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai Anggota LPSK. (3) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif. 12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda