Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda