Koreksi Pasal 29
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(3) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi; dan
b. jasa.
Koreksi Anda
