Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda