Koreksi Pasal 21
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
