Koreksi Pasal 20
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan yang menjadi bagian dalam sistem jaringan pengamatan dilarang direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.
(2) Segala biaya yang timbul akibat relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik stasiun pengamatan.
Koreksi Anda
