Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan dilarang memublikasikan data hasil pengamatannya langsung kepada masyarakat kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan stasiun pengamatan; atau c. penutupan stasiun pengamatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda