Koreksi Pasal 17
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan dapat masuk dalam sistem jaringan pengamatan melalui kerja sama dengan Badan.
(2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sistem jaringan pengamatan.
(3) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menghentikan pengamatannya, baik yang bersifat sementara maupun permanen, tanpa izin Badan.
Koreksi Anda
