Koreksi Pasal 16
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib didirikan stasiun pengamatan.
(2) Pendirian stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan atau selain Badan.
Koreksi Anda
