Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan sistem jaringan pengamatan dilakukan berdasarkan kriteria: a. jenis pengamatan; b. cakupan pengamatan; c. kerapatan antarstasiun pengamatan; d. tata letak stasiun pengamatan; dan e. jenis sarana komunikasi. (2) Sistem . . . (2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem jaringan pengamatan meteorologi; b. sistem jaringan pengamatan klimatologi; dan c. sistem jaringan pengamatan geofisika.
Koreksi Anda