Koreksi Pasal 14
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan pengamatan terdiri atas stasiun-stasiun pengamatan.
(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan dikelola oleh Badan.
Koreksi Anda
