Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang INDONESIA untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Badan. (3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pelarangan sementara melakukan pengamatan; atau c. pelarangan tetap melakukan pengamatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda