Koreksi Pasal 7
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Rencana induk memuat:
a. visi dan misi;
b. kebijakan;
c. strategi; dan
d. peta rencana.
(4) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
