Koreksi Pasal 6
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada
melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
(5) Selain dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Badan . . .
(6) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
