Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau c. penutupan stasiun pengamatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB VII . . .
Koreksi Anda