Koreksi Pasal 28
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
c. penutupan stasiun pengamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
