Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data dapat dilakukan oleh Badan dan selain Badan. (2) Pengelolaan data oleh Badan dilakukan terhadap hasil pengamatan dalam sistem jaringan pengamatan. (3) Pengelolaan data oleh selain Badan hanya dilakukan untuk mendukung kepentingan sendiri.
Koreksi Anda