Koreksi Pasal 26
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data dapat dilakukan oleh Badan dan selain Badan.
(2) Pengelolaan data oleh Badan dilakukan terhadap hasil pengamatan dalam sistem jaringan pengamatan.
(3) Pengelolaan data oleh selain Badan hanya dilakukan untuk mendukung kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
