Koreksi Pasal 4
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai oleh negara dan pembinaan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan;
b. meningkatkan nilai tambah penelitian, pengembangan, dan rekayasa;
c. mewujudkan sumber daya manusia yang profesional;
d. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;
e. memenuhi . . .
e. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
f. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan
g. mewujudkan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif.
Koreksi Anda
