Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai oleh negara dan pembinaan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan; b. meningkatkan nilai tambah penelitian, pengembangan, dan rekayasa; c. mewujudkan sumber daya manusia yang profesional; d. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; e. memenuhi . . . e. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa; f. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan g. mewujudkan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif.
Koreksi Anda