Koreksi Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika bertujuan untuk:
a. mendukung keselamatan jiwa dan harta;
b. melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;
c. meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d. mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
e. meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami;
f. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup;
dan
g. mempererat hubungan antarbangsa melalui kerja sama internasional.
BAB III . . .
Koreksi Anda
