Koreksi Pasal 2
UU Nomor 31 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berasaskan:
a. kebangsaan;
b. kejujuran;
c. keilmuan;
d. kepentingan umum;
e. manfaat;
f. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
g. keterpaduan;
h. keberlanjutan; dan
i. ketelitian dan kehati-hatian.
Koreksi Anda
